Talaaba/Lungun adalah istilah yang digunakan oleh Masyarakat Adat Tenggalan di Desa Belayan untuk menyebutkan peti kubur dari bahan kayu berbentuk persegi dengan atap penutup dari kayu juga. Lungun sendiri dibuat dari satu batang kayu utuh berbentuk persegi, yang dilubangi pada bagian tengah untuk menempatkan kerangka mayat. Demikian juga dengan penutupnya, juga dari bahan kayu utuh yang dilubangi bagian tengahnya tetapi diposisikan terbalik menelungkup menutup peti kayu di bawahnya. Bentuk penutupnya dibuat setengah lingkar seperti bentuk perahu. Baik peti maupun penutupnya polos, tidak ada ukiran maupun pahatan. Talaaba Tanah Liah terdiri dari dua bagian yaitu bagian badan dan bagian penutup. Lungun tersebut memiliki panjang 283 cm, lebar 60 cm, serta tebal 18 cm. Pada masing-masing ujung bagian badan terdapat lubang yang difungsikan sebagai pengunci antara bagian badan dan bagian penutup. Terdapat ukiran berbentuk kepala naga pada masing-masing ujung penutup serta ukiran sisik pada atas penutup.
Temukan cagar budaya lain dan kenali cerita yang membentuk identitas masyarakat Malinau.